Minggu, 29 September 2013

KOPERASI



PENDAHULUAN
            Dari yang kita ketahui bahwa koperasi merupakan sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bergerak berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945.
            Tujuan dari koperasi itu sendiri ialah untuk mensejaheterakan anggotanya, selain itu koperasi juga bertujuan untuk membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai lazimnya suatu usaha, koperasi juga mencari keuntungan yang disebut sisa hasil usaha yang dibagikan kepada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa masing-masing anggota. Anggota koperasi itu sendiri adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
            Modal koperasi bersumber pada simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota, dana cadangan, serta hibah. Koperasi dapat berbentuk koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, maupun koperasi produksi. Berikut beberapa penjelasan mengenai koperasi, undang-undang mengenai koperasi, dan pembuatan neraca pada koperasi.

I. KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pada mulanya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya yang tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
  1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.  
  2.  Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

II. UNDANG-UNDANG KOPERASI
Berikut beberapa undang-undang tentang koperasi sebelum Indonesia merdeka:
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian.
1.      Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
2.      Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Berikut beberapa undang-undang mengenai koperasi setelah Indonesia merdeka:
  1. Undang-Undang No.12 tahun 1967 menjelaskan tentang Koperasi yang berbentuk Badan Hukum adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
  2. Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 menjelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Oktober 2012 dalam Lembaran Negara no. 212, Tambahan Lembaran Negara no. 5316, merupakan undang-undang yang mengenai Perkoperasian. Undang-Undang tentang Perkoperasian ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi. Undang-Undang ini menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri. Selain itu, Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan serta menempuh langkah yang mendorong Koperasi sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Dalam menempuh langkah tersebut, Pemerintah wajib menghormati jati diri, keswadayaan, otonomi, dan independensi Koperasi tanpa melakukan campur tangan terhadap urusan internal Koperasi.

III. PEMBUATN NERACA PADA KOPERASI
Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu, perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi. Berikut contoh neraca pada koperasi:


Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan laporan keuangan. Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
Ekuitas koperasi terdiri dari modal anggota berbentuk simpanan pokok, impanan wajib, simpanan lain yang memiliki karaketeristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan, dan sisa hasil usaha belum dibagi. Ekuitas ini dicatat sebesar nilai nominalnya. Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima disajikan sebagai piutang simpanan pokok dan piutang simpanan wajib. Kelebihan setoran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri diakui sebagai Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota.


DAFTAR PUSTAKA


http://farisahafif.wordpress.com/2010/11/19/cara-membuat-laporan-keuangan-koperasi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://perpustakaan.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=25862
http://bambangsukoco.wordpress.com/2012/11/22/6/
Soleha, Imas Maskilah, Yuliadin, dan Satomo. 2010. Lembar Kerja Siswa: Aku Gemar Belajar.
                Bogor: CV.  Bina Pustaka.

EKA MIRATUL KHASANAH
22212411
EKONOMI, AKUNTANSI 2EB17
EKONOMI KOPERASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013/2014