EKA MIRATUL KHASANAH
22212411
SMAK06-4
KLIRING
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan
suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu
transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan
jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan
aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari pascaperdagangan, pra
penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses
kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting
transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan
dan penanganan kegagalan. Berikut adalah langkah-langkah atau proses kliring:
Contoh:
BANK A BANK B BANK C
1. Cek Bank B $10 1.
Cek Bank A $15 1. Bilyet
Giro $10
2. Bilyet Giro C $25 2.
Bilyet Giro C 20 2. Cek
Bank B 12
Keterangan:
Bank A memiliki cek bank B sebesar $10, maka kas bank B harus
dikurang $10 (-10) dan kas bank A ditambah $10 (+10), dan bilyet giro bank C
sebesar $25, maka kas bank C harus dikurang $25 (-25), dan kas bank A harus
ditambah $25 (+25), begitu seterusnya.
A
|
B
|
C
|
|
1
|
+ 10
|
- 10
|
|
2
|
+ 25
|
-25
|
|
3
|
-15
|
+15
|
|
4
|
+20
|
-20
|
|
5
|
-10
|
+10
|
|
6
|
|
-12
|
+12
|
10
|
13
|
-23
|
|
23
|
Pada contoh di atas dapat disimpulkan bahwa bank A dan bank B
mengalami kemenangan, dan bank C mengalami kekalahan. Jumlah menang dan jumlah kalah
dalam kliring harus sama.
Referensi:
Bank Indonesia Official Website
WikiPedia