Selasa, 11 Maret 2014

Bank dan Lembaga Keuangan: Tugas ke-1 (LANJUTAN)



EKA MIRATUL KHASANAH
22212411
SMAK06-4
 
KLIRING
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari pascaperdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan. Berikut adalah langkah-langkah atau proses kliring:

 


Contoh:
BANK A                                   BANK B                                   BANK C
1. Cek Bank B $10                   1. Cek Bank A $15                   1. Bilyet Giro $10
2. Bilyet Giro C $25                 2. Bilyet Giro C 20                   2. Cek Bank B 12
Keterangan:
Bank A memiliki cek bank B sebesar $10, maka kas bank B harus dikurang $10 (-10) dan kas bank A ditambah $10 (+10), dan bilyet giro bank C sebesar $25, maka kas bank C harus dikurang $25 (-25), dan kas bank A harus ditambah $25 (+25), begitu seterusnya.
 

A
B
C
1
+ 10
- 10

2
+ 25

-25
3
-15
+15

4

+20
-20
5
-10

+10
6

-12
+12

10
13
-23

23

Pada contoh di atas dapat disimpulkan bahwa bank A dan bank B mengalami kemenangan, dan bank C mengalami kekalahan. Jumlah menang dan jumlah kalah dalam kliring harus sama. 


Referensi:
Bank Indonesia Official Website
WikiPedia