Selasa, 11 Maret 2014

Bank dan Lembaga Keuangan: Tugas ke-1

EKA MIRATUL KHASANAH
22212411
SMAK06-4



BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
            Bank merupakan perantara keuangan  yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.  Sama hal nya di dalam laporan keuangan lainnya, laporan keuangan bank juga terdapat neraca yang berisi Aset Lancar, Aset Tetap, Kewajiban serta Modal. Aset merupakan investasi atau tangan kiri, sedangkan kewajiban serta modal adalah pembiayaan atau tangan kanan. Sehingga apabila salah satu “tangan” ada yang bermasalah, maka akan timbul efek domino.





Efek domino tersebut ditimbulkan karena adanya keterkaitain perusahaan satu dengan perusahaan lainnya. Contoh, tangan kiri perusahaan A merupakan tangan kanan dari perusahaan B dan perusahaan B menggunakan sumber dana yang didapatkan dari perusahaan A untuk berinvestasi ke perusahaan C, dengan kata lain perusahaan A menginvestasikan uangnya kepada perusahaan B, dan perusahaan B menganggap dana tersebut sebagai pembiayaan, begitu seterusnya. Oleh karena itu, apabila perusahaan A atau B mengalami masalah, maka akan berdampak kepada perusahaan lain yang bekerja sama dengan mereka.



Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu  bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Berikut rekapitulasi Institusi Perbankan di Indonesia Oktober 2011:
 

Berdasarkan rekapitulasi di atas dapat diketahui struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum yang berjumlah 120 dan BPR yang berjumlah 1837. Bank Umum di Indonesia, terdiri dari 4 Bank Pemerintah dan 116 Bank Swasta. Bank Pemerintah memiliki sub unit yaitu Bank Pemerintah Unit Usaha Syariah, sedangkan Bank Swasta memiliki beberapa sub unit yang terdiri dari Bank Pembangunan Daerah, Bank Umum Swasta, dan Bank Umum Swasta Syariah. BPR atau Bank Perkreditan Rakyat terdiri dari 1683 BPR Konvensional, dan 154 BPR Syariah.
Instrumen Pembayaran Nontunai Perbankan
1. CEK
 
Cek harus memenuhi syarat formal sebagai berikut :
1.      Nama "Cek" harus termuat dalam teks;
2.      Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3.      Nama pihak yang harus membayar (tertarik);
4.      Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
5.      Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik;
6.      Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).


KARTU KREDIT
Tampak Depan
Karakteristiknya:
1.   Chip pada kartu kredit yang selalu diletakkan di bagian depan sisi kartu, chip ini telah ditambahkan berbagai aplikasi yang dapat mengenkripsi data sehingga data dapat tersimpan lebih aman.
2.   Nomor kartu yang terdiri atas 16 digit.
3.   Nama pemegang kartu.
4.   Nama penerbit kartu kredit.
5.   Masa berlaku kartu kredit.
6.   Logo Jaringan Kartu kredit.
 

Tampak Belakang
Karakteristiknya:
1.   Magnetic stripe yang masih dapat digunakan jika kartu kredit tersebut digunakan untuk bertransaksi di luar negeri.
2.   Signature panel adalah tempat pembubuhan tanda tangan pemilik kartu pada kartu kredit yang dimiliki.
3.   Nomor verifikasi yang terdiri atas tiga digit.
4.   Alamat Bank penerbit kartu kredit.
5.   Nama / Logo penerbit kartu kredit.  


BILYET GIRO

Setiap Bilyet Giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut :
1.      Nama "Bilyet Giro" dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan;
2.      Nama tertarik;
3.      Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik;
4.      Nama dan nomor rekening pemegang;
5.      Nama bank penerima;
6.      Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya;
7.      Tempat dan tanggal penarikan;
8.      Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening.
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar