22212411
SMAK06-4
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Bank merupakan
perantara keuangan yang memiliki fungsi utama
sebagai
penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional
kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Sama hal nya di
dalam laporan keuangan lainnya, laporan keuangan bank juga terdapat neraca yang
berisi Aset Lancar, Aset Tetap, Kewajiban serta Modal. Aset merupakan investasi
atau tangan kiri, sedangkan kewajiban serta modal adalah pembiayaan atau tangan
kanan. Sehingga apabila salah satu “tangan” ada yang bermasalah, maka akan
timbul efek domino.
Efek
domino tersebut ditimbulkan karena adanya keterkaitain perusahaan satu dengan
perusahaan lainnya. Contoh, tangan kiri perusahaan A merupakan tangan kanan
dari perusahaan B dan perusahaan B menggunakan sumber dana yang didapatkan dari
perusahaan A untuk berinvestasi ke perusahaan C, dengan kata lain perusahaan A
menginvestasikan uangnya kepada perusahaan B, dan perusahaan B menganggap dana
tersebut sebagai pembiayaan, begitu seterusnya. Oleh karena itu, apabila
perusahaan A atau B mengalami masalah, maka akan berdampak kepada perusahaan
lain yang bekerja sama dengan mereka.
Berdasarkan undang-undang,
struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan
utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak
dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang
terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system,
yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan
atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada
hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah. Berikut rekapitulasi Institusi Perbankan di Indonesia Oktober 2011:
Berdasarkan rekapitulasi di atas
dapat diketahui struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum yang
berjumlah 120 dan BPR yang berjumlah 1837. Bank Umum di Indonesia, terdiri dari
4 Bank Pemerintah dan 116 Bank Swasta. Bank Pemerintah memiliki sub unit yaitu
Bank Pemerintah Unit Usaha Syariah, sedangkan Bank Swasta memiliki beberapa sub
unit yang terdiri dari Bank Pembangunan Daerah, Bank Umum Swasta, dan Bank Umum
Swasta Syariah. BPR atau Bank Perkreditan Rakyat terdiri dari 1683 BPR
Konvensional, dan 154 BPR Syariah.
Instrumen
Pembayaran Nontunai Perbankan
1. CEK
Cek harus memenuhi syarat formal
sebagai berikut :
1.
Nama
"Cek" harus termuat dalam teks;
2.
Perintah
tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3.
Nama
pihak yang harus membayar (tertarik);
4.
Penunjukan
tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
5.
Pernyataan
tanggal beserta tempat Cek ditarik;
6.
Tanda
tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).
KARTU KREDIT
Tampak Depan
Karakteristiknya:
1. Chip pada
kartu kredit yang selalu diletakkan di bagian depan sisi kartu, chip ini telah
ditambahkan berbagai aplikasi yang dapat mengenkripsi data sehingga data dapat
tersimpan lebih aman.
2. Nomor
kartu yang terdiri atas 16 digit.
3. Nama
pemegang kartu.
4. Nama
penerbit kartu kredit.
5. Masa
berlaku kartu kredit.
6. Logo
Jaringan Kartu kredit.
Tampak Belakang
Karakteristiknya:
1. Magnetic
stripe yang masih dapat digunakan jika kartu kredit tersebut digunakan untuk
bertransaksi di luar negeri.
2. Signature
panel adalah tempat pembubuhan tanda tangan pemilik kartu pada kartu kredit
yang dimiliki.
3. Nomor
verifikasi yang terdiri atas tiga digit.
4. Alamat
Bank penerbit kartu kredit.
5. Nama /
Logo penerbit kartu kredit.
BILYET GIRO
Setiap Bilyet Giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut :
1. Nama
"Bilyet Giro" dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan;
2. Nama
tertarik;
3. Perintah yang
jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik;
4. Nama dan
nomor rekening pemegang;
5. Nama bank
penerima;
6. Jumlah dana
yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya;
7. Tempat dan
tanggal penarikan;
8. Tanda tangan,
nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan
rekening.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar