Rabu, 02 Juli 2014

Dana Pihak Ketiga: Call Money



Eka Miratul Khasanah
22212411
SMAK06-5
Diantara sekian banyak industri di Indonesia, industri perbankan merupakan salah satu industri yang menampakkan kemajuan yang pesat. Berdasarkan data Biro Riset Info Bank (2010), industri perbankan menguasai 84% pangsa pasar keuangan di Indonesia, diikuti oleh industri asuransi 5,39%, dana pensiun 4,7%, industri pembiayaan 3,32%, sekuritas 1,9%, dan pegadaian, 0,5% (Marwanto: 2012). Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu  bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Berikut rekapitulasi Institusi Perbankan di Indonesia Oktober 2011:

Berdasarkan rekapitulasi di atas dapat diketahui struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum yang berjumlah 120 dan BPR yang berjumlah 1837. Bank Umum di Indonesia, terdiri dari 4 Bank Pemerintah dan 116 Bank Swasta. Bank Pemerintah memiliki sub unit yaitu Bank Pemerintah Unit Usaha Syariah, sedangkan Bank Swasta memiliki beberapa sub unit yang terdiri dari Bank Pembangunan Daerah, Bank Umum Swasta, dan Bank Umum Swasta Syariah. BPR atau Bank Perkreditan Rakyat terdiri dari 1683 BPR Konvensional, dan 154 BPR Syariah.

Menjamurnya bank di Indonesia dikarenakan perpindahan dananya dapat dilakukan secara efisien, aman dan cepat dalam pelayanan transaksi keuangan. Hal itu tidak terlepas dari perkembangan teknologi perbankan yang berkembang pesat dan berbagai macam produk perbankan yang ditawarkan untuk memudahkan transaksi. Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dlaam berbagai alternatif investasi. Terdapat produk-produk perbankan yang ditawarkan untuk alternatif investasi bagi masyarakat dan merupakan sumber dana bagi bank. Pada garis besarnya sumber dana bank dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu (Bambang, et. al. : 2010):
 
a)      Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Dana berbentuk modal yang disetor berasal dari para pemegang saham dan cadangan cadangan serta keuntungan bank yang belum dibagikan kepada para pemeganng saham.
b)      Dana yang berasal dari masyarakat luas
Dana yang berasal dari masyarakat pada umumnya berupa tabungan, giro, dan deposito. Giro dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan cara pembayarannya, yaitu cek dan bilyet giro. Cek dapat dibayarkan secara tunai, sedangkan bilyet giro tidak dapat dibayarkan secara tunai.
c)      Dana yang berasal dari lembaga keuangan, baik berbentuk bank maupun non bank
Dana yang berasal dari lembaga keuangan biasanya dalam bentuk pinjaman.


Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, sumber dana yang berasal dari masyarakat dan lembaga keuangan dikelompokan dalam sumber Dana Pihak Ketiga (DPK), yang terdiri dari:

a)      Giro
b)      Deposito
c)      Sertifikat deposito
d)     Tabungan
e)      Kredit Likuiditas bank Indonesia
f)       Dana Pihak Ketiga lainnya, yaitu ;
g)      Deposito on call
h)      Setoran Jaminan
i)        Penerimaan dana luar negeri dan valuta asing
j)        Call Money
k)      Pinjaman Antar Bank
l)        Fasilitas Diskonto dalam Rupiah
m)    Oblligasi

Dari sekian banyak sumber pendanaan pada bank, penulis hanya memfokuskan pada sumber dana bank yang berasal dari Call Money.

 
Call Money adalah kegiatan pinjam-meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek. Call Money merupakan salah satu instrument dari Pasar Uang di Indonesia. Pasar Uang Antar Bank (Interbank Call Money Market) adalah tempat pertemuan dimana keseluruhan organisasi perbankan yang melakukan usaha pinjam-meminjam uang antar bank dengan menggunakan peralatan berupa surat berharga jangka pendek (Marsono: 1984 dalam Bambang, et. al. : 2010). Sedangkan menurut Bank Indonesia Pasar Uang Antar Bank (PUAB) merupakan kegiatan pinjam-meminjam antar bank dalam rangka pengelolaan likuiditas (Bambang, et. al. : 2010). Dalam hal ini bank yang kelebihan dana (surplus unit) akan meminjamkan dana kepada bank yang kekurangan dana (deficit unit) dengan memberikan kompensasi tingkat suku bunga tertentu.

Kegiatan menginvestasikan dana  ke dalam Pasar Uang adalah untuk menambah liquidity performance atau menyesuaikan target likuiditas bank dan mencetak laba. Oleh karena itu, kegiatan Call Money sepertinya dapat membantu bank untuk mencapai tujuan tersebut. Kegiatan Call Money akan mengcover keperluan likuiditas bank, dan langkah selanjutnya bank akan melemparkan dana tersebut ke Pasar Uang yang memberikan tingkat bunga yang lebih besar agar memperoleh keuntungan yang optimum. Bank melakukan usaha ini didasarkan atas aspek memperoleh laba, karena mengingat tujuan bank selain memberikan pelayanan jasa kepada nasabah, bank juga merupakan lembaga yang secara tidak langsung berperan aktif dalam mensejahterakan masyarakat luas (Eka: 1999).
 
Dana yang digunakan dalam PUAB adalah dana yang sifatnya jangka pendek. Secara umum, jangka waktu pasar uang antar bank adalah satu hari (overnight) atau selambat-lambatnya sampai dengan 90 hari atau 3 bulan. Apabila dalam waktu 90 hari peminjam tidak dapat mengembalikan dana pinjamannya, maka akan diperhitungkan sebagai pinjaman biasa untuk itu harus dipenuhi ketentuan-ketentuan formil. (Bambang, et. al. : 2010).
 

Kesimpulan:
Salah satu tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningatan kesejahteraan rakyat. Nampaknya kegiatan Call Money dapat membantu bank untuk mencapai tujuan yang dikemukakan di atas.
Call Money merupakan kegiatan pinjam-meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek. Call Money merupakan salah satu instrumen dari Pasar Uang di Indonesia. Dengan kegiatan Call Money akan mengcover keperluan likuiditas, dan langkah selanjutnya bank akan melempar dana tersebut ke Pasar Uang yang memberikan tingkat bunga yang lebih tinggi agar memperoleh keuntungan yang optimum. Bank melakukan usaha ini berdasarkan atas aspek memperoleh laba mengingat tujuan bank selain memberikan pelayanan jasa kepada nasabah, bank juga secara tidak langsung meningkatkan kesejahteraan rakyat (Eka: 1999).


Daftar Pustaka

Marwanto Marsuki, Cepi Pahlevi, Maat Pono. 2012. Perbandingan Kinerja Keuangan Bank         Pemerintah dan Bank Swasta Nasional. Jurnal Analisis Vol. 1 No. 1 : 66 – 72.

Bambang Prishardoyo dan Karsinah. 2010. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Volume   Transaksi Pasar Uang Antar Bank di Indonesia Tahun 1983–2007. Jejak Vol. 3 No. 2.

Eka Octaviany Madjid. 1999. Kegiatan Call Money Sebagai Salah Satu Alternatif Alokasi Dana   dalam Pasar Uang dan Pengaruhnya terhadap Profitabilitas pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Bandung. Bandung: Indonesian Germany Institute.

E. S. Margianti dan Budi Hermana. 2011. Manajemen Dana Bank: Prinsip dan Regulasi di           Indonesia. Jakarta: Universitas Gunadarma

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar