Eka
Miratul Khasanah
22212411
SMAK06-5
Diantara
sekian banyak industri di Indonesia, industri perbankan merupakan salah satu industri
yang menampakkan kemajuan yang pesat. Berdasarkan data Biro Riset Info Bank (2010),
industri perbankan menguasai 84% pangsa pasar keuangan di Indonesia, diikuti
oleh industri asuransi 5,39%, dana pensiun 4,7%, industri pembiayaan 3,32%,
sekuritas 1,9%, dan pegadaian, 0,5% (Marwanto: 2012). Berdasarkan
undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR.
Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR
tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan
operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual
bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan
BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah. Berikut rekapitulasi Institusi Perbankan di Indonesia
Oktober 2011:
Berdasarkan
rekapitulasi di atas dapat diketahui struktur perbankan di Indonesia, terdiri
atas bank umum yang berjumlah 120 dan BPR yang berjumlah 1837. Bank Umum di
Indonesia, terdiri dari 4 Bank Pemerintah dan 116 Bank Swasta. Bank Pemerintah memiliki
sub unit yaitu Bank Pemerintah Unit Usaha Syariah, sedangkan Bank Swasta
memiliki beberapa sub unit yang terdiri dari Bank Pembangunan Daerah, Bank Umum
Swasta, dan Bank Umum Swasta Syariah. BPR atau Bank Perkreditan Rakyat terdiri
dari 1683 BPR Konvensional, dan 154 BPR Syariah.
Menjamurnya
bank di Indonesia dikarenakan perpindahan dananya dapat dilakukan secara
efisien, aman dan cepat dalam pelayanan transaksi keuangan. Hal itu tidak
terlepas dari perkembangan teknologi perbankan yang berkembang pesat dan berbagai
macam produk perbankan yang ditawarkan untuk memudahkan transaksi. Bank dalam
menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dlaam
berbagai alternatif investasi. Terdapat produk-produk perbankan yang ditawarkan
untuk alternatif investasi bagi masyarakat dan merupakan sumber dana bagi bank.
Pada garis besarnya sumber dana bank dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu (Bambang,
et. al. : 2010):
a)
Dana
yang berasal dari bank itu sendiri
Dana
berbentuk modal yang disetor berasal dari para pemegang saham dan cadangan cadangan
serta keuntungan bank yang belum dibagikan kepada para pemeganng saham.
b)
Dana
yang berasal dari masyarakat luas
Dana
yang berasal dari masyarakat pada umumnya berupa tabungan, giro, dan deposito.
Giro dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan cara pembayarannya, yaitu cek dan
bilyet giro. Cek dapat dibayarkan secara tunai, sedangkan bilyet giro tidak
dapat dibayarkan secara tunai.
c)
Dana
yang berasal dari lembaga keuangan, baik berbentuk bank maupun non bank
Dana
yang berasal dari lembaga keuangan biasanya dalam bentuk pinjaman.
Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia,
sumber dana yang berasal dari masyarakat dan lembaga keuangan dikelompokan
dalam sumber Dana Pihak Ketiga (DPK), yang terdiri dari:
a)
Giro
b)
Deposito
c)
Sertifikat
deposito
d)
Tabungan
e)
Kredit
Likuiditas bank Indonesia
f)
Dana
Pihak Ketiga lainnya, yaitu ;
g)
Deposito
on call
h)
Setoran
Jaminan
i)
Penerimaan
dana luar negeri dan valuta asing
j)
Call
Money
k)
Pinjaman
Antar Bank
l)
Fasilitas
Diskonto dalam Rupiah
m)
Oblligasi
Dari
sekian banyak sumber pendanaan pada bank, penulis hanya memfokuskan pada sumber
dana bank yang berasal dari Call Money.
Call Money adalah kegiatan pinjam-meminjam dana antara
satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek. Call Money merupakan salah satu instrument dari Pasar Uang di
Indonesia. Pasar Uang Antar Bank (Interbank
Call Money Market) adalah tempat pertemuan dimana keseluruhan organisasi
perbankan yang melakukan usaha pinjam-meminjam uang antar bank dengan
menggunakan peralatan berupa surat berharga jangka pendek (Marsono: 1984 dalam Bambang,
et. al. : 2010). Sedangkan menurut Bank Indonesia Pasar Uang Antar Bank (PUAB)
merupakan kegiatan pinjam-meminjam antar bank dalam rangka pengelolaan
likuiditas (Bambang, et. al. : 2010). Dalam hal ini bank yang kelebihan dana (surplus unit) akan meminjamkan dana
kepada bank yang kekurangan dana (deficit
unit) dengan memberikan kompensasi tingkat suku bunga tertentu.
Kegiatan
menginvestasikan dana ke dalam Pasar
Uang adalah untuk menambah liquidity performance
atau menyesuaikan target likuiditas bank dan mencetak laba. Oleh karena
itu, kegiatan Call Money sepertinya
dapat membantu bank untuk mencapai tujuan tersebut. Kegiatan Call Money akan mengcover keperluan
likuiditas bank, dan langkah selanjutnya bank akan melemparkan dana tersebut ke
Pasar Uang yang memberikan tingkat bunga yang lebih besar agar memperoleh
keuntungan yang optimum. Bank melakukan usaha ini didasarkan atas aspek
memperoleh laba, karena mengingat tujuan bank selain memberikan pelayanan jasa
kepada nasabah, bank juga merupakan lembaga yang secara tidak langsung berperan
aktif dalam mensejahterakan masyarakat luas (Eka: 1999).
Dana
yang digunakan dalam PUAB adalah dana yang sifatnya jangka pendek. Secara umum,
jangka waktu pasar uang antar bank adalah satu hari (overnight) atau
selambat-lambatnya sampai dengan 90 hari atau 3 bulan. Apabila
dalam waktu 90 hari peminjam tidak dapat mengembalikan dana pinjamannya, maka akan
diperhitungkan sebagai pinjaman biasa untuk itu harus dipenuhi
ketentuan-ketentuan formil. (Bambang, et. al. : 2010).
Kesimpulan:
Salah
satu tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional kearah peningatan kesejahteraan rakyat. Nampaknya kegiatan Call Money dapat membantu bank untuk
mencapai tujuan yang dikemukakan di atas.
Call Money merupakan
kegiatan pinjam-meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka
waktu pendek. Call Money merupakan
salah satu instrumen dari Pasar Uang di Indonesia. Dengan kegiatan Call Money akan mengcover keperluan
likuiditas, dan langkah selanjutnya bank akan melempar dana tersebut ke Pasar
Uang yang memberikan tingkat bunga yang lebih tinggi agar memperoleh keuntungan
yang optimum. Bank melakukan usaha ini berdasarkan atas aspek memperoleh laba
mengingat tujuan bank selain memberikan pelayanan jasa kepada nasabah, bank
juga secara tidak langsung meningkatkan kesejahteraan rakyat (Eka: 1999).
Daftar Pustaka
Marwanto
Marsuki, Cepi Pahlevi, Maat Pono. 2012. Perbandingan
Kinerja Keuangan Bank Pemerintah dan Bank Swasta Nasional. Jurnal
Analisis Vol. 1 No. 1 : 66 – 72.
Bambang
Prishardoyo dan Karsinah. 2010. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Volume Transaksi Pasar Uang Antar Bank di Indonesia
Tahun 1983–2007. Jejak Vol. 3 No. 2.
Eka
Octaviany Madjid. 1999. Kegiatan Call
Money Sebagai Salah Satu Alternatif Alokasi Dana dalam Pasar Uang dan Pengaruhnya terhadap Profitabilitas pada PT.
Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang
Bandung. Bandung: Indonesian Germany Institute.
E. S.
Margianti dan Budi Hermana. 2011. Manajemen
Dana Bank: Prinsip dan Regulasi di Indonesia.
Jakarta: Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar