A. PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi
berasal dari kata “co” dan “operatio” yang mempunyai arti bekerja sama untuk
mencapai tujuan. Secara umum Arifin Chanigo(1984:2) menyatakan koperasi
merupakan : “Suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”
Menurut
Mohammad Hatta(1980:14)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah
perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkan self-help dan tolong menolong diantara anggota- anggotanya,
sehingga dapat melahirkan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam
persaudaraan koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri
sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasarkan
prinsip “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
Hanel(1985)mengemukakan
bahwa organisasi koperasi merupakan suatu system sosioekonomi. Maka agar dapat
dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria sebagai nerikut :
- Kelompok Koperasi
Adalah
kelompok individu yang sekurang kurangnya mempunyai kepentingan yang sama.
- Swadaya Kelompok Koperasi
Adalah
kelompok individu yang mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yang
dilakukan secara bersama- sama.
- Perusahaan Koperasi
Adalah
dalam melakukan kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan
koperasi yang dimiliki dan dikelola secara bersama untuk mencapai tujuan yang
sama.
- Promosi Anggota
Adalah
perusahaan koperasi yang terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas
sebagai penunujang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
Koperasi
diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU
No. 12 Tahun 1967. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian dinyatakan bahwa
koperasi adalah : “badan usaha yang
beranggotakan orang- orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan”.
B. PRINSIP
KOPERASI
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide
abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di
Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
C. TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu koperasi juga bertujuan untuk membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai lazimnya suatu usaha, koperasi juga mencari keuntungan yang disebut
sisa hasil usaha yang dibagikan kepada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa
masing-masing anggota
D. FUNGSI KOPERASI
- Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi.
- Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia
- Koperasi harus berfungsi sebagai soko guru ekonomi nasional Indonesia yang menjamin kemajuan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
- Koperasi Indonesia sebagai suatu gerakan masyarakat.
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini:
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
2. Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
3. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
E. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan
usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Untuk
mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a.
Barang
dan jasa yang akan diperdagangkan
b.
Pemasaran
barang dan jasa yang diperdagangkan
c.
Penentuan
harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d.
Pembelian
e.
Kebutuhan
tenaga kerja
f.
Organisasai
intern
g.
Pembelanjaan
h.
Jenis
badan usaha yang dipilih
Pemilihan
atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
a.
Tipe
usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industry
b.
Luas
operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c.
Modal
yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d.
Sistem
pengawasan yang dikehendaki
e.
Tinggi
rendahnya resiko yang dihadapi
f.
Jangka
waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g.
Keuntungan
yang direncanakan
F. KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah
suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber
daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.
Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.
Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3.
Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.
Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Dalam fungsinya sebagai badan usaha,
maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan
prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian,
ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi
sebagai badan usaha, yaitu:
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
2. Kegiatan
Usaha
3. Permodalan
Koperasi
4. Sistem
pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
G. NILAI KOPERASI
Nilai nilai koperasi adala nilai
egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan
kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme
yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Nilai-nilai koperasi dapat
dibedakan antara nilai-nilai etis dengan nilai-nilai fundamental. Nilai etis
koperasi bertitik-tolak pada nilai-nilai yang diperkenalkan oleh para perintis
koperasi, yaitu kejujuran dan keterbukaan. Sedangkan nilai-nilai fundamental
koperasi lebih bersifat universal, artinya berawal dari semangat untuk
memperbaiki nasib penghidupan sendiri berdasarkan prinsip tolong-menolong.
Nilai-nilai fundamental ini antara lain menolong diri sendir, tanggung jawab
sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan, dan solidaritas.
Dalam pernyataan Aliansi
Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri koperasi. Nilai-nilai Koperasi
dirumuskan sebagai berikut Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai :
a. Nilai-nilai organisasi :
1.
Menolong diri sendiri
2.
Tanggungjawab sendiri
3.
Demokratis
4.
Persamaan
5.
Keadilan
6.
Kesetiakawanan
b. Nilai-nilai etis
:
1.
Kejujuran
2.
Tanggung jawab social
3.
Kepedulian terhadap orang lain
H. MENDEFINISIKAN TUJUAN
PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
I. TEORI
DAN FUNGSI LABA
- TEORI LABA
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
- Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintah
2.
FUNGSI LABA
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
J. KEGIATAN
USAHA KOPERASI
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai
berikut :
- unit usaha simpan pinjam;
- perdagangan umum;
- perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
- kontraktor dan konsultan bangunan;
- penerbitan dan percetakan;
- agrobisnis dan agroindustri;
- jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
- jasa telekomunikasi umum;
- jasa teknologi informasi;
- biro jasa;
- jasa pengiriman barang;
- jasa transportasi;
- jasa pemasaran umum;
- jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
- jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
- event organizer;
- kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- klinik kesehatan dan apotek;
- desain grafis dan galeri seni.
Dalam
hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat
membuka peluang usaha dengan non-anggota.
Sesuai
dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di
tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan
cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan
ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
Koperasi
harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja
Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
dan disahkan oleh Rapat Anggota.
DAFTAR PUSTAKA
http://nildatartilla.wordpress.com/2010/11/16/teori-fungsi-laba/
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
http://pujastinidewi.blogspot.com/2013/03/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
http://citraayuananda.blogspot.com/2012/01/pengertian-badan-usaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha#Koperasi
http://rachmatsubekti.blogspot.com/2012/06/tujuan-fungsi-manfaat-koperasi.html
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi-2/
Soleha,
Imas Maskilah, Yuliadin, dan Satomo. 2010. Lembar
Kerja Siswa: Aku Gemar Belajar.
Bogor:
CV. Bina Pustaka.
EKA MIRATUL KHASANAH
22212411
EKONOMI, AKUNTANSI 2EB17
EKONOMI KOPERASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013/2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar