NPM : 22212411
Kelas :SMAK06-4
Tema yang saya ambil untuk review
jurnal adalah Pembiayaan Bank Syariah. Saya mereview sebanyak 5 jurnal, yang
berjudul :
1. Pengaruh Karakteristik dan Perilaku
UKM, serta Sistem Pembiayaan Terhadap Penyaluran Pembiayaan BNI Syariah
2. Pengaruh Tingkat Risiko Pembiayaan
Musyarakah dan Pembiayaan Murabahah Terhadap Profitabilitas Bank Syariah (Studi
pada Bank Aceh Syariah cabang Banda Aceh)
3. Reformulasi Akad Pembiayaan Murabahah
dengan Sistem Musyarakah sebagai Inovasi Produk Perbankan Syariah
4. Risiko Akad dalam Pembiayaan
Murabahah pada BMT di Yogyakarta (dari Teori ke Terapan)
5. Analisis Penyaluran Dana Bank Syariah
Dari kelima jurnal yang telah saya teliti terdapat persamaan pada jurnal
nomor 2 dan nomor 5, jurnal tersebut menggunakan metode Analisis Linier
Berganda karena memiliki variable independen lebih dari 1, karena jurnal
tersebut sama-sama ingin meneliti hubungan variable bebas dengan variable
terikatnya. Jurnal nomor 1 dan nomor 5 juga memiliki persamaan, yaitu cara yang
digunakan dalam memperoleh sumber data, yaitu dengan menggunakan teknik data
sekunder. Data sekunder adalah data pendukung yang diperoleh dari penelitian
orang lain atau sumber yang telah dipublikasikan. Selain itu, pada
jurnal-jurnal tersebut juga terdapat perbedaan yaitu variable yang digunakan. Untuk
jurnal nomor 2 variabel yang digunakan adalah Risiko Pembiayaan Musyarakah (x1)
dan Risiko Pebiayaan Murabahah (x2) sebagai variable independen, dan
Tingkat Profitabilitas Bank Syariah (y) sebagai variable dependen. Sedangkan untuk
jurnal nomor 5 variabel yang digunakan adalah Dana Pihak Ketiga (x1),
Non Performing Financing (NPF) (x2),
dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (x3) sebagai variable independen,
dan Penyaluran Dana oleh Bank Syariah Mega Indoneisia kepada Nasabah (y)
sebagai variable dependen.
Sebelum menuju pada tema yang telah
saya ambil yaitu “Pembiayaan Bank Syariah” terlebih dahulu saya akan
menjelaskan tentang manajemen bank syariah.
MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
Prinsip bank sebagai perantara
keuangan juga berlaku pada Bank Syariah, namun bagaimana persyaratan dan
pengertian dari produk sumber dana dan penyaluran dananya menjadi salah satu
pembeda antara bank syariah dengan bank konvensional. Bank syariah pun tetap
memiliki sumber dana (source of fund)
dan penyaluran dana (use of fund),
namun dengan karakteristik dan prinsip yang berbeda dengan bank konvensional.
Karena tema jurnal yang diambil
adalah “Pembiayaan Bank Syariah” maka tulisan ini akan berfokus pada penyaluran
dana (use of fund) saja. Bank Syariah
mempunyai aktiva produktif yang tentu saja berdasarkan prinsip syariah. Aktiva
produktif bank syariah merupakan penanaman dana Bank Syariah, salah satunya
dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu, di antaranya berupa transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah, dan transaksi jual-beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan intishna. Tapi, untuk pembahasan pada
tulisan ini, hanya difokuskan pada 2 produk pembiayaan saja yaitu murabahah dan musyarakah. Pembiayaan musyarakah adalah perjanjian di antara pemilik
modal untuk mencampurkan modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan
pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Sedangkan pembiayaan murabahah adalah
perjanjian jual-beli antara bank dan nasabah dimana Bank Syariah membeli barang
yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang
bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin/keuntungan yang
disepakati antara Bank Syariah dan nasabah.
Salah satu produk pembiayaan yang
paling banyak digunakan dalam transaksi perbankan syariah adalah murabahah. Dari data statistik
perkembangan Bank Syariah mununjukan bahwa produk pembiayaan murabahah memegang peranan penting yang
memberikan porsi terbesar dalam penyaluran dana Bank Syariah (Atik: 2010). Hal ini juga sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh
Setyo Susilo, Musa Hubeis, dan Budi Purwanto dalam jurnalnya yang berjudul
“Pengaruh Karakteristik dan Perilaku UKM, serta Sistem Pembiayaan terhadap
Penyaluran Bank BNI Syariah” yang menyebutkan bahwa “Dalam pembiayaan kepada
UKM, Bank BNI Syariah lebih memilih menyalurkan dananya menggunakan pola murabahah, karena tidak melibatkan SDM
BNI Syariah secara langsung dalam usaha atau proyek yang dibiayai, tidak
terpengaruh fluktuasi tingkat suku bunga yang dapat membebankan UKM, risiko
yang ditimbulkan lebih kecil dibandingkan dengan pola bagi hasil dan pemantauan
pembiayaan lebih mudah dilakukan secara administrative melalui riwayat
pembayaran.”
Keberadaan Bank Syariah selalu meunjukan
peningkatan. Dari jumlah kuantitas, jika dibandingkan dengan keberadaannya pertama
kali di tahun 1992 dengan Bank Muamalat sebagai pencetus pertama lahirnya bank
syariah, hingga di tahun 2010 terjadi peningkatan yang cukup bagus dari segi
kuantitas. Data dari Republika, diawal tahun 2010 ada lima BUS baru yang akan
beroperasi. Tiga BUS diantaranya telah beroperasi di bulan Februari. Tiga bank
tersebut adalah BNI Syariah, BCA Syariah , dan Bank Jabar Banten Syariah
(Republika: 2010 dalam Atik: 2010). Dengan meningkatnya perkembangan Bank
Syariah berarti para masyarakat sudah menaruh kepercayaan kepada Bank Syariah
untuk mengelola dana yang disimpan, untuk itu
pihak perbankan syariah harus terus meningkatkan kualitas
pengelolaannya, melakukan inovasi, penyiapan SDM yang kompeten, dan perbaikan
pelayanan sehingga nasabah merasa nyaman jika harus bertransaksi dengan bank
syariah. Berbicara mengenai inovasi bagi Bank Syariah, hal ini sejalan dengan
jurnal yang disusun oleh Atik Emilia Sula yang berjudul “Reformulasi Akad
Pembiayaan Murabahah dengan Sistem Musyarakah sebagai Inovasi Produk Perbankan
Syariah” yang menyebutkan bahwa “Konsep pembiayaan murabahah dengan sistem
musyarakah dapat dijadikan salah satu alternatif. Konsep pembiayaan murabahah
dengan sistem musyarakah adalah penggabungan dua produk pembiayaan dalam
transaksi pembiayaan. Operasionalisasi pembiayaan murabahah dengan sistem
musyarakah ini tetap menggunakan sistem murabahah sebagai akad diawal
pembiayaan konsumtif tetapi mengubah model angsuran pembiayaan tersebut dengan
sistem musyarakah, yang semula pengembalian atau angsuran dilakukan dengan
pembayaran pokok pinjaman ditambah margin dari pembiayaan tersebut menjadi
pembayaran angsuran tersebut dengan sistem musyarakah, bahkan dapat
dimungkinkan untuk terjadi pemindahan kepemilikan barang dengan sistem ijarah
muntahia bittamlik.” Secara sederhana pembiayaan murabahah dengan system
musyarakah tersebut dapat digambarkan dengan skema berikut:
Walaupun dalam jurnal yang ditulis oleh Setyo
Susilo, Musa Hubeis, dan Budi Purwanto menyebutkan bahwa murabahah memiliki risiko yang kecil, tapi tetap saja risiko
tersebut berdampak pada profitabilitas pada Bank Syariah, seperti yang
disebutkan dalam jurnal yang ditulis oleh Fauzan Fahrul, Muhammad Arfan, dan
Darwanis dalam jurnalnya yang berjudul “PENGARUH
TINGKAT RISIKO PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DAN PEMBIAYAAN MURABAHAH TERHADAP TINGKAT
PROFITABILITAS BANK SYARIAH (Studi Pada Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh)”,
menyebutkan bahwa “Pengujian secara parsial menunjukkan bahwa risiko pembiayaan
murabahah berpengaruh terhadap tingkat profitabilitas bank syariah Banda Aceh.
” Risiko-risiko tersebut disebutkan dalam jurnal yang ditulis oleh Asmi Nur
Siwi Kusmiati yang berjudul “Risiko Akad dalam Pembiayaan Murabahah pada BMT di
Yogyakarta” yaitu :
Risiko dalam
pembiayaan murabahah diantaranya adalah :
a.
Risiko yang terkait dengan barang
b.
Risiko yang terkait dengan klien
(nasabah)
c.
Risiko yang terkait dengan
pembayaran
Berkaitan
dengan risiko pembayaran, ketiga BMT pernah mengalami pembayaran angsuran yang
kurang lancar (realisasi pembayaran tidak sesuai dengan yang telah
direncanakan) sehingga akan berpotensi tidak bisa melunasi angsuran.
Tidak hanya pembiayaan murabahah saja yang mengandung risiko, tetapi risiko juga terdapat
pada produk pembiayaan musyarakah dikarenakan
terdapat berbagai kendala yang dihadapi dalam tingkat risiko pembiayaan, yaitu
kendala yang bersifat internal, dimana perbankan syariah memiliki masalah
seperti: pemahaman akan esensi perbankan syariah yang masih kurang, adanya
orientasi bisnis dan usaha yang lebih diutamakan, kualitas serta kuantitas
sumber daya yang belum memadai, sikap aversion to effort serta aversion
to risk. Sedangkan kendala eksternal yaitu bank syariah menilai bahwa
pembiayaan dengan sistem bagi hasil (equity financing) memiliki risiko
tinggi dalam hal kerugian yang dapat terjadi dalam kurun waktu pembiayaan
tersebut sehingga dapat menurunkan laba perusahaan karena pembiayaan bagi hasil
tidak hanya bersifat berbagi keuntungan, akan tetapi juga berbagi kerugian
(Fauzan Fahrul, et al : 2012).
Untuk itu :
1.
Pihak perbankan syariah harus terus
meningkatkan kualitas pengelolaannya mengingat kedua jenis produk pembiayaan
ini merupakan produk pembiayaan yang menempati porsi besar dan diperkirakan akan
bertambah jumlahnya di masa yang akan datang.
2.
Peningkatan kualitas pengelolaan pembiayaan
dapat dilakukan perbankan syariah melalui penyusunan kebijakan penyaluran
pembiayaan yang lebih terintegrasi dengan memperhitungkan berbagai macam faktor
dan kriteria yang menentukan mutu kebijaksanaan tersebut.
3.
Pihak perbankan syariah harus lebih
meningkatkan prinsip kehati-hatian sehingga dapat meminimalisasi NPF, yang di
antaranya adalah harus lebih inovatif dalam mengembangkan produk-produk yang
ada dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah.
Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Fauzan
Fahrul, Muhammad Arfan, dan Darwanis dalam jurnalnya yang berjudul “PENGARUH TINGKAT RISIKO PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
DAN PEMBIAYAAN MURABAHAH TERHADAP TINGKAT PROFITABILITAS BANK SYARIAH (Studi
Pada Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh)”
Kesimpulan :
Dari jurnal-jurnal yang telah saya telaah,
dapat ditarik kesimpulan bahwa sebagian besar jurnal membahas tentang produk
pembiayaan murabahah karena mengingat
bahwa murabahah merupakan salah satu
produk yang paling banyak digunakan akadnya dalam transaksi perbankan syariah
di Indonesia. Walaupun produk pembiayaan murabahah
merupakan produk yang paling banyak digunakan, bukan berarti produk tersebut
tidak memiliki risiko, dan risiko tersebut berpengaruh terhadap profitabilitas
Bank Syariah. Risiko-risiko tersebut diantaranya risiko terhadap obyek, risiko
terhadap nasabah, dan risiko terhadap pembayaran. Oleh karena itu, pihak
perbankan syariah harus terus meningkatkan kualitas pengelolaannya, mengingat
jenis produk pembayaran murabahah
merupakan produk pembiayaan yang paling banyak digunakan dalam transaksi Bank
Syariah.
DAFTAR PUSTAKA :
Budi Hermana dan E.S. Margianti. 2011. Manajemen Dana
Bank: Prinsip dan Regulasi di
Indonesia. Jakarta: Universitas Gunadarma.
http://journal.ipb.ac.id/index.php/jurnalmpi/article/view/4846