Jumat, 25 April 2014

Rangkuman Review Jurnal - Tulisan 6

Nama : Eka Miratul Khasanah
NPM : 22212411
Kelas :SMAK06-4



Tema yang saya ambil untuk review jurnal adalah Pembiayaan Bank Syariah. Saya mereview sebanyak 5 jurnal, yang berjudul :
1.      Pengaruh Karakteristik dan Perilaku UKM, serta Sistem Pembiayaan Terhadap Penyaluran Pembiayaan BNI Syariah
2.      Pengaruh Tingkat Risiko Pembiayaan Musyarakah dan Pembiayaan Murabahah Terhadap Profitabilitas Bank Syariah (Studi pada Bank Aceh Syariah cabang Banda Aceh)
3.      Reformulasi Akad Pembiayaan Murabahah dengan Sistem Musyarakah sebagai Inovasi Produk Perbankan Syariah
4.      Risiko Akad dalam Pembiayaan Murabahah pada BMT di Yogyakarta (dari Teori ke Terapan)
5.      Analisis Penyaluran Dana Bank Syariah
Dari kelima jurnal yang telah saya teliti terdapat persamaan pada jurnal nomor 2 dan nomor 5, jurnal tersebut menggunakan metode Analisis Linier Berganda karena memiliki variable independen lebih dari 1, karena jurnal tersebut sama-sama ingin meneliti hubungan variable bebas dengan variable terikatnya. Jurnal nomor 1 dan nomor 5 juga memiliki persamaan, yaitu cara yang digunakan dalam memperoleh sumber data, yaitu dengan menggunakan teknik data sekunder. Data sekunder adalah data pendukung yang diperoleh dari penelitian orang lain atau sumber yang telah dipublikasikan. Selain itu, pada jurnal-jurnal tersebut juga terdapat perbedaan yaitu variable yang digunakan. Untuk jurnal nomor 2 variabel yang digunakan adalah Risiko Pembiayaan Musyarakah (x1) dan Risiko Pebiayaan Murabahah (x2) sebagai variable independen, dan Tingkat Profitabilitas Bank Syariah (y) sebagai variable dependen. Sedangkan untuk jurnal nomor 5 variabel yang digunakan adalah Dana Pihak Ketiga (x1), Non Performing Financing (NPF) (x2), dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (x3) sebagai variable independen, dan Penyaluran Dana oleh Bank Syariah Mega Indoneisia kepada Nasabah (y) sebagai variable dependen.

Sebelum menuju pada tema yang telah saya ambil yaitu “Pembiayaan Bank Syariah” terlebih dahulu saya akan menjelaskan tentang manajemen bank syariah.

MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
Prinsip bank sebagai perantara keuangan juga berlaku pada Bank Syariah, namun bagaimana persyaratan dan pengertian dari produk sumber dana dan penyaluran dananya menjadi salah satu pembeda antara bank syariah dengan bank konvensional. Bank syariah pun tetap memiliki sumber dana (source of fund) dan penyaluran dana (use of fund), namun dengan karakteristik dan prinsip yang berbeda dengan bank konvensional.
   
Karena tema jurnal yang diambil adalah “Pembiayaan Bank Syariah” maka tulisan ini akan berfokus pada penyaluran dana (use of fund) saja. Bank Syariah mempunyai aktiva produktif yang tentu saja berdasarkan prinsip syariah. Aktiva produktif bank syariah merupakan penanaman dana Bank Syariah, salah satunya dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, di antaranya berupa transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah, dan transaksi jual-beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan intishna. Tapi, untuk pembahasan pada tulisan ini, hanya difokuskan pada 2 produk pembiayaan saja yaitu murabahah dan musyarakah. Pembiayaan musyarakah adalah perjanjian di antara pemilik modal untuk mencampurkan modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan pembiayaan murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dan nasabah dimana Bank Syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin/keuntungan yang disepakati antara Bank Syariah dan nasabah.
 
Salah satu produk pembiayaan yang paling banyak digunakan dalam transaksi perbankan syariah adalah murabahah. Dari data statistik perkembangan Bank Syariah mununjukan bahwa produk pembiayaan murabahah memegang peranan penting yang memberikan porsi terbesar dalam penyaluran dana Bank Syariah (Atik: 2010). Hal ini juga sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Setyo Susilo, Musa Hubeis, dan Budi Purwanto dalam jurnalnya yang berjudul “Pengaruh Karakteristik dan Perilaku UKM, serta Sistem Pembiayaan terhadap Penyaluran Bank BNI Syariah” yang menyebutkan bahwa “Dalam pembiayaan kepada UKM, Bank BNI Syariah lebih memilih menyalurkan dananya menggunakan pola murabahah, karena tidak melibatkan SDM BNI Syariah secara langsung dalam usaha atau proyek yang dibiayai, tidak terpengaruh fluktuasi tingkat suku bunga yang dapat membebankan UKM, risiko yang ditimbulkan lebih kecil dibandingkan dengan pola bagi hasil dan pemantauan pembiayaan lebih mudah dilakukan secara administrative melalui riwayat pembayaran.”


Keberadaan Bank Syariah selalu meunjukan peningkatan. Dari jumlah kuantitas, jika dibandingkan dengan keberadaannya pertama kali di tahun 1992 dengan Bank Muamalat sebagai pencetus pertama lahirnya bank syariah, hingga di tahun 2010 terjadi peningkatan yang cukup bagus dari segi kuantitas. Data dari Republika, diawal tahun 2010 ada lima BUS baru yang akan beroperasi. Tiga BUS diantaranya telah beroperasi di bulan Februari. Tiga bank tersebut adalah BNI Syariah, BCA Syariah , dan Bank Jabar Banten Syariah (Republika: 2010 dalam Atik: 2010). Dengan meningkatnya perkembangan Bank Syariah berarti para masyarakat sudah menaruh kepercayaan kepada Bank Syariah untuk mengelola dana yang disimpan, untuk itu  pihak perbankan syariah harus terus meningkatkan kualitas pengelolaannya, melakukan inovasi, penyiapan SDM yang kompeten, dan perbaikan pelayanan sehingga nasabah merasa nyaman jika harus bertransaksi dengan bank syariah. Berbicara mengenai inovasi bagi Bank Syariah, hal ini sejalan dengan jurnal yang disusun oleh Atik Emilia Sula yang berjudul “Reformulasi Akad Pembiayaan Murabahah dengan Sistem Musyarakah sebagai Inovasi Produk Perbankan Syariah” yang menyebutkan bahwa “Konsep pembiayaan murabahah dengan sistem musyarakah dapat dijadikan salah satu alternatif. Konsep pembiayaan murabahah dengan sistem musyarakah adalah penggabungan dua produk pembiayaan dalam transaksi pembiayaan. Operasionalisasi pembiayaan murabahah dengan sistem musyarakah ini tetap menggunakan sistem murabahah sebagai akad diawal pembiayaan konsumtif tetapi mengubah model angsuran pembiayaan tersebut dengan sistem musyarakah, yang semula pengembalian atau angsuran dilakukan dengan pembayaran pokok pinjaman ditambah margin dari pembiayaan tersebut menjadi pembayaran angsuran tersebut dengan sistem musyarakah, bahkan dapat dimungkinkan untuk terjadi pemindahan kepemilikan barang dengan sistem ijarah muntahia bittamlik.” Secara sederhana pembiayaan murabahah dengan system musyarakah tersebut dapat digambarkan dengan skema berikut:
   

Walaupun dalam jurnal yang ditulis oleh Setyo Susilo, Musa Hubeis, dan Budi Purwanto menyebutkan bahwa murabahah memiliki risiko yang kecil, tapi tetap saja risiko tersebut berdampak pada profitabilitas pada Bank Syariah, seperti yang disebutkan dalam jurnal yang ditulis oleh Fauzan Fahrul, Muhammad Arfan, dan Darwanis dalam jurnalnya yang berjudul “PENGARUH TINGKAT RISIKO PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DAN PEMBIAYAAN MURABAHAH TERHADAP TINGKAT PROFITABILITAS BANK SYARIAH (Studi Pada Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh)”, menyebutkan bahwa “Pengujian secara parsial menunjukkan bahwa risiko pembiayaan murabahah berpengaruh terhadap tingkat profitabilitas bank syariah Banda Aceh. ” Risiko-risiko tersebut disebutkan dalam jurnal yang ditulis oleh Asmi Nur Siwi Kusmiati yang berjudul “Risiko Akad dalam Pembiayaan Murabahah pada BMT di Yogyakarta” yaitu :
Risiko dalam pembiayaan murabahah diantaranya adalah :
a.      Risiko yang terkait dengan barang
b.      Risiko yang terkait dengan klien (nasabah)
c.       Risiko yang terkait dengan pembayaran
Berkaitan dengan risiko pembayaran, ketiga BMT pernah mengalami pembayaran angsuran yang kurang lancar (realisasi pembayaran tidak sesuai dengan yang telah direncanakan) sehingga akan berpotensi tidak bisa melunasi angsuran.
 
Tidak hanya pembiayaan murabahah saja yang mengandung risiko, tetapi risiko juga terdapat pada produk pembiayaan musyarakah dikarenakan terdapat berbagai kendala yang dihadapi dalam tingkat risiko pembiayaan, yaitu kendala yang bersifat internal, dimana perbankan syariah memiliki masalah seperti: pemahaman akan esensi perbankan syariah yang masih kurang, adanya orientasi bisnis dan usaha yang lebih diutamakan, kualitas serta kuantitas sumber daya yang belum memadai, sikap aversion to effort serta aversion to risk. Sedangkan kendala eksternal yaitu bank syariah menilai bahwa pembiayaan dengan sistem bagi hasil (equity financing) memiliki risiko tinggi dalam hal kerugian yang dapat terjadi dalam kurun waktu pembiayaan tersebut sehingga dapat menurunkan laba perusahaan karena pembiayaan bagi hasil tidak hanya bersifat berbagi keuntungan, akan tetapi juga berbagi kerugian (Fauzan Fahrul, et al : 2012).
Untuk itu :

1.      Pihak perbankan syariah harus terus meningkatkan kualitas pengelolaannya mengingat kedua jenis produk pembiayaan ini merupakan produk pembiayaan yang menempati porsi besar dan diperkirakan akan bertambah jumlahnya di masa yang akan datang.
2.      Peningkatan kualitas pengelolaan pembiayaan dapat dilakukan perbankan syariah melalui penyusunan kebijakan penyaluran pembiayaan yang lebih terintegrasi dengan memperhitungkan berbagai macam faktor dan kriteria yang menentukan mutu kebijaksanaan tersebut.
3.      Pihak perbankan syariah harus lebih meningkatkan prinsip kehati-hatian sehingga dapat meminimalisasi NPF, yang di antaranya adalah harus lebih inovatif dalam mengembangkan produk-produk yang ada dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah. 


Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Fauzan Fahrul, Muhammad Arfan, dan Darwanis dalam jurnalnya yang berjudul “PENGARUH TINGKAT RISIKO PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DAN PEMBIAYAAN MURABAHAH TERHADAP TINGKAT PROFITABILITAS BANK SYARIAH (Studi Pada Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh)
 
Kesimpulan :

Dari jurnal-jurnal yang telah saya telaah, dapat ditarik kesimpulan bahwa sebagian besar jurnal membahas tentang produk pembiayaan murabahah karena mengingat bahwa murabahah merupakan salah satu produk yang paling banyak digunakan akadnya dalam transaksi perbankan syariah di Indonesia. Walaupun produk pembiayaan murabahah merupakan produk yang paling banyak digunakan, bukan berarti produk tersebut tidak memiliki risiko, dan risiko tersebut berpengaruh terhadap profitabilitas Bank Syariah. Risiko-risiko tersebut diantaranya risiko terhadap obyek, risiko terhadap nasabah, dan risiko terhadap pembayaran. Oleh karena itu, pihak perbankan syariah harus terus meningkatkan kualitas pengelolaannya, mengingat jenis produk pembayaran murabahah merupakan produk pembiayaan yang paling banyak digunakan dalam transaksi Bank Syariah.

DAFTAR PUSTAKA :

Budi Hermana dan E.S. Margianti. 2011. Manajemen Dana Bank: Prinsip dan Regulasi di
     Indonesia. Jakarta: Universitas Gunadarma.     
  http://journal.ipb.ac.id/index.php/jurnalmpi/article/view/4846