Minggu, 13 April 2014

Arsitektur Perbankan Indonesia

Nama : Eka Miratul Khasanah
NPM : 22212411
Kelas : SMAK06-4



Bank Indonesia sudah menetapkan bahwa pada tahun 2008, bank umum sudah harus mempunyai modal minimum 80 milyar. Selanjutnya persyaratan modal minimum dinaikan menjadi 100 milyar yang harus terpenuhi pada akhir tahun 2010.

Target Bank Indonesia

 

 

Sebenarnya BI mengaharapkan terjadinya konsolidasi perbankan, diantaranya melalui merger atau akuisisi. Bahkan BI sendiri sudah mengeluarkan kebijakan pelarangan kepemilikan tunggal, yang pada akhirnya juga untuk “memaksa”  bank untuk melakukan konsolidasi. PBI melarang setiap pihak menjadi pemegang saham pengendali lebih dari satu bank. Jadi, pemegang saham pengendali lebih dari satu bank “dipaksa” untuk memenuhi peraturan tersebut melalu 3 alternatif:
1.         Mengalihkan sebagian atau seluruh sahamnya pada satu atau lebih bank sehingga hanya menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank saja
2.         Melakukan merger atau konsolidasi terhadap bank-bank yang dikendalikannya
3.         Membentukperusahaan induk di bidang perbankan atau Bank Holding Company

 


“Bangunan Masa Depan” ditopang oleh 6 pilar yaitu:
1. Struktur perbankan yang sehat
2. Sistem pengaturan yang efektif
3. Sistem pengawasan yang independen dan efektif
4. Industri perbankan yang kuat
5. Infrastruktur pendukung yang mencukupi
6. Perlindungan nasabah

Referensi :
Budi Hermana dan E.S. Margianti. 2011. Manajemen Dana Bank: Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Gunadarma: Jakarta.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar