NPM : 22212411
Kelas : SMAK06-4
Bank Indonesia sudah menetapkan bahwa
pada tahun 2008, bank umum sudah harus mempunyai modal minimum 80 milyar.
Selanjutnya persyaratan modal minimum dinaikan menjadi 100 milyar yang harus
terpenuhi pada akhir tahun 2010.
Target Bank Indonesia
Sebenarnya BI mengaharapkan terjadinya
konsolidasi perbankan, diantaranya melalui merger atau akuisisi. Bahkan BI
sendiri sudah mengeluarkan kebijakan pelarangan kepemilikan tunggal, yang pada
akhirnya juga untuk “memaksa” bank untuk
melakukan konsolidasi. PBI melarang setiap pihak menjadi pemegang saham
pengendali lebih dari satu bank. Jadi, pemegang saham pengendali lebih dari
satu bank “dipaksa” untuk memenuhi peraturan tersebut melalu 3 alternatif:
1. Mengalihkan sebagian atau seluruh
sahamnya pada satu atau lebih bank sehingga hanya menjadi pemegang saham
pengendali pada satu bank saja
2. Melakukan merger atau konsolidasi terhadap bank-bank yang dikendalikannya
3. Membentukperusahaan induk di bidang
perbankan atau Bank Holding Company
“Bangunan Masa Depan” ditopang oleh 6 pilar yaitu:
1. Struktur perbankan yang sehat
2. Sistem pengaturan yang efektif
3. Sistem pengawasan yang independen dan efektif
4. Industri perbankan yang kuat
5. Infrastruktur pendukung yang mencukupi
6. Perlindungan nasabah
Referensi :
Budi Hermana dan E.S. Margianti. 2011. Manajemen Dana
Bank: Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Gunadarma: Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar