Kelas : SMAK06-4
NPM : 22212411
Pengaturan dan
pengawasan bank merupakan salah satu tugas pokok dari Bank Indonesia. Salah
satu peraturan perbankan yang paling penting dan menjadi muara akhir atau hasil
dari aspek pengaturan dan pengawasan perbankan yang menunjukkan kinerja
perbankan nasional adalah tata cara penilaian kesehatan bank. Tatacara
penilaian kesehatan bank ini secara umum telah mengalami perubahan sejak
peraturan pertama kali diberlakukan pada tahun 1999 (C.A.M.E.L). Pada tahun
tersebut, tatacara penilaian kesehatan bank tidak menggunakan factor “S” yaitu Sensivity to Market Risk, system yang
berlaku sekarang memang lebih komprehensif, atau banyak komponen dan
rasio-rasio yang dinilainya, yaitu Capital,
Asset Quality, Management, Earning Power, Liquidity dan penambahan komponen baru yaitu Sensivity to Market Risk (S). Sebagai
lembaga keuangan yang juga mengambil alih risiko dalam pengelolaan dana
masyarakat, kepekaan terhadap risiko pasar merupakan prinsip perbankan yang
tidak bisa ditawar.
Beberapa hal mengenai CAMELS, terutama dikaitkan beberapa
kesulitan yang mungkin dihadapi ketika melakukan perhitungan di lapangannya:
1. Penilaian CAMELS bersifat rahasia,
hanya diketahui oleh Bank Indonesia dan manajemen bank yang dinilai saja. Jadi
masayarakat tidak mengetahui berapa komposit (indicator kesehatan bank) yang
diperoleh oleh bank tersebut.
2. Perhitungan CAMELS dilakukan oleh
manajemen bank terlebih dahulu atau bersifat self-asessment. Selanjutnya pihak pemeriksa dari Bank Indonesia
akan melakukan konfirmasi dan evaluasi sebelum memutuskan hasil akhir
perhitungan. Apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank
yang dilakukan oleh BI dengan hasil self-asessment
oleh pihak bank, maka yang berlaku adalah hasil penilaian yang dilakukan
oleh Bank Indonesia
3. Penilaian CAMELS tidak hanya
bersifat kuantitatif saja, tetapi juga kualitatif dalam bentuk “expert judgement”.
Hasil akhir pada
perhitungan CAMELS adalah:
Penilaian faktor Profil Risiko merupakan
penilaian terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam
aktivitas operasional Bank. Penilaian Risiko inheren merupakan
penilaian atas Risiko yang melekat pada kegiatan bisnis Bank, baik yang dapat
dikuantifikasikan maupun yang tidak, yang berpotensi mempengaruhi posisi
keuangan Bank. Karakteristik Risiko inheren Bank ditentukan oleh faktor
internal maupun eksternal, antara lain strategi bisnis, karakteristik bisnis,
kompleksitas produk dan aktivitas Bank, industri dimana Bank melakukan kegiatan
usaha, serta kondisi makro ekonomi.
Jadi untuk “Risk Profile“, kita menggunakan dua dimensi:
Matriks dua
dimensi penilaian peringkat profil risiko versi RGEC
Contoh:
Perbandingan antara rumah A yang
berada di dekat SPBU dengan rumah B yang jauh dari SPBU, mana yang lebih
berisiko terjadi kebakaran? Tentu rumah yang dekat dengan SPBU, tetapi apabila
rumah tersebut memiliki teknik pengendalian risiko yang bagus, misalnya rumah
tersebut dibangun menggunakan material yang tidak mudah terbakar, memiliki alat
pemadam api yang canggih, dan memiliki banker
untuk perlindungan maka risikonya tidak akan terlalu besar. Sebaliknya,
walaupun rumah B jauh dari SPBU, tetapi kalau dibangun menggunakan material
yang mudah terbakar, terletak di pemukiman padat penduduk, dan pemakaian aliran
listrik secara berlebihan dan tidak teratur maka risiko terjadi kebakarannya
akan jauh lebih besar dibandingkan rumah A yang dekat dengan SPBU.
Jadi jangan melihat risiko hanya pada satu sisi saja, karena
risiko memiliki 2 dimensi. Apabila risiko itu besar tetapi memiliki teknik
pengendalian yang baik, maka risiko itu tidak akan sebesar risiko yang kecil
tetapi tidak memiliki teknik pengendalian yang baik.
Aspek “Risk Profile“ tersebut mencakup 8 (delapan) jenis Risiko
yaitu:
- Risiko Kredit, menggunakan 12 indikator penilaian
- Risiko Pasar, menggunakan 17 indikator penilaian
- Risiko Operasional, menggunakan 15 indikator penilaian
- Risiko Likuiditas, menggunakan 11 indikator penilaian
- Risiko Hukum, menggunakan 13 indikator penilaian
- Risiko Stratejik, menggunakan 10 indikator penilaian
- Risiko Kepatuhan, menggunakan 5 indikator penilaian, dan
- Risiko
Reputasi, menggunakan 10 indikator
penilaian.
- Referensi:Catatan PribadiBudi Hermana dan E.S. Margianti. 2011. Manajemen Dana Bank: Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Gunadarma: Jakarta.http://pena.gunadarma.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar