Jumat, 04 April 2014

PENGANTAR BANK SYARIAH - Tulisan ke-2

Nama : Eka Miratul Khasanah
NPM : 22212411
Kls : SMAK06-4



Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Prinsip syariah dalam bank adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

 


Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.


Motif tangan kanan pada Bank Syariah tidak untuk mencari bunga, berbeda dengan Bank Konvensional, sehingga apabila terjadi krisis Bank Syariah tidak terlalu berpengaruh terhadap bunga, tetapi berpengaruh pada sector riil (jual-beli). Bank Syariah memngalami keuntungan yang fluktuatif dalam jangaka pendek, namun dalam jangka panjang, keuntungannya stabil. 

Berikut padanan produk bank konvensional dengan bank syariah:


No.
Produk/Jasa
Prinsip Syariah
1.
Giro
Wadi’ah Yad Dhamanah
2.
Tabungan
Wadi’ah Yad Dhamanah dan Mudharabah
3.
Deposito
Mudharabah
4.
Simpanan Khusus
Mudharabah Muqayyadah
  
Namun, produk Bank Syariah yang digunakan sebagai sumber dana (source of fund) tersebut lebih dikenal dengan Giro Syariah, Tabungan Syariah, dan Deposito Syariah. Semua produk-produk Bank Syariah harus mendapat persetujuan Dewan Syariah.

 

Pengertian Murabahah : suatu akad yang menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui kedua belah pihak yg bertransaksi (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui keduanya.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli murabahah KPP(Kepada Pemesanan Pembelian) ini terdiri dari:
1.        Ada tiga pihak yang terkait yaitu:
a.       Pemesan(nasabah)
b.      Penjual barang
c.       Lembaga keuangan
2.        Ada dua akad transaksi yaitu:
a.        Akad dari penjual barang kepada lembaga keuangan.
b.        Akad dari lembaga keuangan kepada pemesan.
3.        Ada tiga janji yaitu:
a.       Janji dari lembaga keuangan untuk membeli barang.
b.      Janji mengikat dari lembaga keuangan untuk membeli barang untuk nasabah.
c.       Janji mengikat dari pemohon (nasabah) untuk membeli barang tersebut dari lembaga keuangan.



 


Referensi:
Catatan Pribadi
Budi Hermana dan E.S. Margianti. 2011. Manajemen Dana Bank: Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Gunadarma: Jakarta.

http://economicvalueoftime.blogspot.com/2012/07/pengertian-skema-dan-contoh-murabahah.html




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar