NPM : 22212411
Kls : SMAK06-4
Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan
perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Prinsip syariah dalam bank
adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain
untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha yang dinyatakan
sesuai dengan syariah.
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut
tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha, serta proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Motif
tangan kanan pada Bank Syariah tidak untuk mencari bunga, berbeda dengan Bank
Konvensional, sehingga apabila terjadi krisis Bank Syariah tidak terlalu
berpengaruh terhadap bunga, tetapi berpengaruh pada sector riil (jual-beli).
Bank Syariah memngalami keuntungan yang fluktuatif dalam jangaka pendek, namun
dalam jangka panjang, keuntungannya stabil.
Berikut padanan produk bank
konvensional dengan bank syariah:
No.
|
Produk/Jasa
|
Prinsip
Syariah
|
1.
|
Giro
|
Wadi’ah Yad Dhamanah
|
2.
|
Tabungan
|
Wadi’ah Yad Dhamanah dan Mudharabah
|
3.
|
Deposito
|
Mudharabah
|
4.
|
Simpanan Khusus
|
Mudharabah Muqayyadah
|
Namun, produk Bank Syariah yang
digunakan sebagai sumber dana (source of fund) tersebut lebih dikenal dengan
Giro Syariah, Tabungan Syariah, dan Deposito Syariah. Semua produk-produk Bank
Syariah harus mendapat persetujuan Dewan Syariah.
Pengertian Murabahah : suatu akad yang
menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui kedua belah pihak yg
bertransaksi (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui keduanya.
Dari
keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli murabahah KPP(Kepada
Pemesanan Pembelian) ini terdiri dari:
1. Ada tiga pihak yang terkait yaitu:
a. Pemesan(nasabah)
b. Penjual barang
c. Lembaga keuangan
2. Ada dua akad transaksi yaitu:
a. Akad dari penjual barang kepada
lembaga keuangan.
b. Akad dari lembaga keuangan kepada
pemesan.
3. Ada tiga janji yaitu:
a. Janji dari lembaga keuangan untuk
membeli barang.
b. Janji mengikat dari lembaga keuangan
untuk membeli barang untuk nasabah.
c. Janji mengikat dari pemohon (nasabah)
untuk membeli barang tersebut dari lembaga keuangan.
Referensi:
Catatan Pribadi
Catatan Pribadi
Budi Hermana dan E.S. Margianti. 2011. Manajemen Dana Bank: Prinsip dan Regulasi di Indonesia. Gunadarma: Jakarta.
http://economicvalueoftime.blogspot.com/2012/07/pengertian-skema-dan-contoh-murabahah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar